RENCANA PELAKSANAAN
PEMBELAJARAN
Nama Sekolah :
Mata Pelajaran : Pendidikan
Kewarganegaraan
Kelas/ Semester : X / Genap
Standar Kompetensi : 5 menghargai persamaan kedudukan warga negara
dalam bagai
aspek kehidupan
Kompetensi Dasar : 5.1 mendeskripsikan
kedudukan warga
negara dan
pewarganegaraan di Indonesia
Indikator : 1. Mendeskripsikan kedudukan warga
negara yang diatur dalam UUD 1945
2.
Menjelaskan
persyaratan untuk menjadi warga negara Indonesia dan hal yang menyebabkan
hilangnya status warga negara
3.
Menjelaskan
asas kewarganegaraan yang berlaku secara umum
Pertemuan : I
Alokasi waktu : 2 x 40 menit ( 2x pertemuan )
- Tujuan Pembelajaran
Setelah selesai pembelajaran diharapkan siswa
mampu untuk:
- Mendeskripsikan kedudukan warga negara yang diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang No 12 Tahun 2006.
- Menjelaskan persyaratan untuk menjadi warga negara Indonesia dan hal yang menyebabkan hilangnya status warga negara
- Menjelaskan asas kewarganegaraan yang berlaku secara umum
- Materi Pembelajaran
Warga Negara dan Pewarganegaraan
Warga negara adalah orang-orang yang memiliki
kedudukan resmi sebagai anggota penuh suatu negara.
Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing
untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan menurut UU No 12 Tahun 2006, mereka harus
mengajukan permohonan kepada Mentri kehakiman dan Hak Asasi Manusia dengan
syarat tertentu.
Pengertian Warga Negara dan Penduduk Indonesia
Warga negara Indonesia menurut UUD 1945
Pasal 26 ayat(1) adalah ”yang menjadi
warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa
lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai warga negara”.
Penduduk menurut UUD 1945 Pasal 26 ayat(2)
ialah ”warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia”.
Syarat WNA menjadi warga negara
Indonesia
- telah berusia 18 tahun atau sudah kawin
- pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
- sehat jasmani dan rohani
- dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD NRI tahun 1945
- tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 1 tahun lebih,
- jika dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
- mempunyai pekerjaan dan atau penghasilan tetap
- membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
Hal-hal yang menyebabkan kehilangan kewarganegaraan
- memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri
- tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu
- dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan RI tidak menjaditanpa kewarganegaraan
- masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden
- secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh WNI.
- secara suka rela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut
- tidak diwajibkan tapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing
- mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagagai tanda kewaganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya atau
- bertempat tinggal di luar wilayah NKRI selama tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir, dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi warga negara Indonesia kepada perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal perwakilan RI tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Asas dalam kewarganegaraan
1.
asas tempat kelahiran: (ius soli) adalah ungkapan dari bahasa latin, Ius berarti hukum atau pedoman, Soli berasal dari kata Solum tanah, daerah atau negeri. Jadi Ius Soli berarti pedoman untuk
menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat, daerah, negara, di
mana orang tersebut lahir.
2.
asas hubungan darah/keturunan: (ius
sanguinis) adalah
ungkapan dari bahasa latin Ius berarti
hukum dan sanguinis berasal dari kata sanguis yang berarti darah. Jadi Ius Sanguinis berarti pedoman untuk
menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan atau hubungan darah.
- Metode dan Media Pembelajaran
a. Metode
Pembelajaran
-
Ceramah
berfariasi
-
Tanya
jawab
-
Diskusi
-
Model
pembelajaran menjodohkan
b. Media
Pembelajaran
-
Gambar/keliping contoh kasus yang terkait dengan warganegara
dan pewarganegaraan
-
Peta konsep
- Langkah-langkah Pembelajaran
Pertemuan 1
1.
Pendahuluan (15 menit)
- Guru membuka pelajaran dengan mengucapkan salam, kemudian memeriksa kehadiran siswa.
- Guru menyampaikan apersepsi terlebih dahulu yang berhubungan dengan materi yang disampaikan, menanyakan contoh kasus yang ada di lingkungan masyarakat dan mengaitkan materi yang akan dibahas.
- Penjajagan materi melalui tanya jawab, sejauh mana siswa mengetahui tentang kewarganegaraan
- Guru menyampaikan kompetensi dari pembelajaran yang akan disampaikan
2.
Kegiatan Inti (60 Menit)
Ø Guru menyampaikan materi mengenai Warga
Negara dan Pewarganegaraan, Pengertian Warga Negara Indonesia, Asas dalam
kewarganegaraan, Syarat WNA menjadi
warga negara Indonesia, Hal-hal yang menyebabkan kehilangan kewarganegaraan
dari peta konsep.
Ø
Guru
memberikan kesempatan kepada siswa untuk memaparkan pendapatnya mengenai materi
yang telah disampaikan.
Ø
Guru
memberikan sebuah games dengan membuat sebuah table yang dibagi kedalam dua
kolom yang di isi oh pertanyaan dan jawaban yang diacak, kemudian guru menyuruh
siswa yang mampu menjawab untuk kedepan mengisi kolom jawaban dari pertanyaan
dalam table.
Ø
Guru
membagi siswa kedalam 5 kelompok guna melakukan diskusi perihal mengenai kasus
dari keliping/gambar mengenai warga negara dan pewarganegaraan.
Ø
Setiap
kelompok menuliskan kesimpulan dari hasil diskusi dengan kelompoknya
masing-masing mengenai kasus yang berkaitan dengan warga negara dan
pewarganegaraan.
Ø
Siswa melakukan
presentasi berdasrkan hasil dari diskusi kelompok mengenai gambar/keliping dari
tiap masing-masing kelompok.
Ø
Guru menengahi terhadap
argumen yang diutarakan siswa sebagai perwakilan kelompoknya dalam diskusi.
Ø
Guru menyimpulkan hasil
diskusi siswa berdasarkan konsep yang telah dijelaskan sebelumnya.
Ø Guru melakukan tes akhir secara individual.
3.
Penutup (15 Menit)
a.
Guru
bersama siswa membuat kesimpulan bersama
tentang materi
b.
Guru
memberikan Penugasan (PR) untuk materi yang akan datang.
Pertemuan 2
1.
Pendahuluan (10 menit)
- Guru membuka pelajaran dengan mengucapkan salam, kemudian memeriksa kehadiran siswa.
- Guru menyampaikan apersepsi terlebih dahulu yang berhubungan dengan materi yang disampaikan, mengulang materi minggu lalu dan mengaitkan materi yang sebelumnya dengan materi yang akan dibahas.
- Penjajagan materi melalui tanya jawab, sejauh mana siswa mengetahui pewarganegaraan
- Guru menyampaikan kompetensi dari pembelajaran yang akan disampaikan
2.
Kegiatan Inti (60 Menit)
Diskusi kelompok
3.
Penutup (10 Menit)
a.
Guru
bersama siswa membuat kesimpulan bersama
tentang materi
b.
Post
tes
c.
Refleksi
- Sumber Belajar
a.
Buku
Teks PKN SMA Kelas X
·
Aim Abdulkarim (2007) :
Grafindo
·
Budiyanto
(2006) : Erlangga
b.
UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
c.
UU
No 12 tahun 206
d.
Kasus
yang terkait dengan pewarganegaraan.
- Penilaian
Indikator
Pencapaian
Kompetensi
|
Penilaian
|
||
Jenis
|
Bentuk
|
Instrumen
|
|
a.
Mendeskripsikan
kedudukan warga negara yang diatur dalam UUD 1945
|
Tes
|
Uraian
|
1. Asas yang
menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan pertalian darah, disebut?
2. Pokok pikiran
dalam pembukaan UUD 1945 yang menyatakan bahwa bangsa Indonesia menentang
penjajahan, terdapat pada pokok pikiran?
3. Undang-Undang
Kewarganegaraan Indonesia yang baru mengenai kewarganegaraan ialah Undang-Undang nomor?
4. Proses
naturalisasi warganegara biasa sekurang-kurangnya telah tinggal di Indonesia
selama?
5. Hak untuk
menolak status kerawganegaraan ialah hak?
6. Hak untuk
memilih kewarganegaraan ialah hak?
7. Dwikewarganegaraan
dikenal dengan istilah?
8. Asas yang
menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan daerah tempat lahir,
disebut?
9. Ketentuan
warga negara Indonesia asli dan orang asing yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara tercantum dalam UUD 1945 pasal?
10.
Persahabatan antar bangsa dan negara yang
dialksanakan oelh pemerintah bersumber pada ajaran pancasila terutama sila
ke?
|
b.
Menjelaskan
persyaratan untuk menjadi warga negara Indonesia dan hal yang menyebabkan
hilangnya status warga negara
|
Tes
|
Uraian
|
|
c.
Menjelaskan
asas kewarganegaraan yang berlaku secara umum
|
Tes
|
Uraian
|
a.
Tes
-
penugasan terstruktur: siswa mengerjakan LKS
-
penugasan tidak terstruktur individu: siswa diberi
kesempatan mencari keliping/gambar tentang kewarganegaraan dengan tema bebas.
-
penugasan tidak terstruktur kelompok: siswa dibagi
ke dalam 5 kelompok besar, yang dibagi ke dalam 5 tema umum:
1. Kedudukan warga
negara berdasarkan asas ius soli dan asas ius sanguinis.
2. Kedudukan warga
negara dalam pelaksanaan HAM di kehidupan berbangsa, bermasyarakat dan
bernegara.
3. Hal-hal mengenai
pewarganegaraan (naturalisasi) baik masalah pewarganegaraan dan kehilangan
status kewarganegaraan Indonesia
4. Persamaan
kedudukan warga negara dilihat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
5. Persamaan
kedudukan warga negara dilihat dalam sudut pandang suku,ras,agama,budaya (SARA)
b.
Tes tertulis
1. Asas yang
menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan pertalian darah, disebut?
2. Pokok pikiran
dalam pembukaan UUD 1945 yang menyatakan bahwa bangsa Indonesia menentang
penjajahan, terdapat pada pokok pikiran?
3. Undang-Undang
Kewarganegaraan Indonesia yang baru mengenai kewarganegaraan ialah Undang-Undang nomor?
4. Proses naturalisasi
warganegara biasa sekurang-kurangnya telah tinggal di Indonesia selama?
5. Hak untuk
menolak status kerawganegaraan ialah hak?
6. Hak untuk
memilih kewarganegaraan ialah hak?
7. Dwikewarganegaraan
dikenal dengan istilah?
8. Asas yang
menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan daerah tempat lahir, disebut?
9. Ketentuan warga
negara Indonesia asli dan orang asing yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara tercantum dalam UUD 1945 pasal?
10. Persahabatan
antar bangsa dan negara yang dialksanakan oelh pemerintah bersumber pada ajaran
pancasila terutama sila ke?
Kunci Jawaban!
1. Ius sanguinis 6. Hak
opsi
2. Pertama 7.
Bipartide
3. Undang-Undang
no.12 tahun 2006 8. Ius soli
4. 5 tahun
berturut-turut 9.
Pasal 26 ayat 1
5. Hak repuidasi 10. Keempat
Menjodohkan
Pertanyaan
|
Jawaban
|
a.
b.
c.
d.
e.
|
a.
b.
c.
d.
e.
|
Kunci jawaban!
a.
b.
c.
d.
e.
c.
Presentasi
NO
|
Nama
|
Kemampuan
menerangkan
|
Kemampuan bertanya
|
Kemampuan menjawab
|
Kemampuan menanggapi
|
Penilaian dilakukan sebelum, selama dan sesudah
proses pembelajaran
- Penilaian sebelum dan selama proses pembelajaran dilakukan secara lisan melalui tanya jawab dan saat melakukan diskusi
- Penilaian pembelajaran dilakukan melalui tes tertulis berupa tes objektif berbentuk uraian setelah menyelesaikan satu materi pokok.
- Penilaian pembelajaran tertulis setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar melalui Lembar Kerja Siswa (LKS)
- Penilaian dilakukan pula dengan melihat keaktifan siswa dalam menyimak materi, dan diskusi.
G.
Pensekoran
Setiap soal apabila
benar(dengan sempurna)diberi skor 10, apabila salah(tidak sempurna)diberi skor
0. Jadi nilai tertinggi adalah 100 dan nilai terendah adalah 0.
Mengetahui Bandung,
Mei 2011