Senin, 24 September 2012

RPP kelas X semester genap


RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

Nama Sekolah              :    
Mata Pelajaran             :     Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas/ Semester            :     X / Genap
Standar Kompetensi    :     5    menghargai persamaan kedudukan warga negara
                                                   dalam bagai aspek kehidupan
Kompetensi Dasar        :     5.1 mendeskripsikan kedudukan warga
                                                   negara dan pewarganegaraan di Indonesia
Indikator                       :     1.   Mendeskripsikan kedudukan warga negara yang diatur dalam UUD 1945
2.      Menjelaskan persyaratan untuk menjadi warga negara Indonesia dan hal yang menyebabkan hilangnya status warga negara
3.      Menjelaskan asas kewarganegaraan yang berlaku secara umum
Pertemuan                    :     I
Alokasi waktu               :     2 x 40 menit ( 2x pertemuan )

  1. Tujuan Pembelajaran
Setelah selesai pembelajaran diharapkan siswa mampu untuk:
  1. Mendeskripsikan kedudukan warga negara yang diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang No 12 Tahun 2006.
  2. Menjelaskan persyaratan untuk menjadi warga negara Indonesia dan hal yang menyebabkan hilangnya status warga negara
  3. Menjelaskan asas kewarganegaraan yang berlaku secara umum

  1. Materi Pembelajaran
Warga Negara dan Pewarganegaraan
Warga negara adalah orang-orang yang memiliki kedudukan resmi sebagai anggota penuh suatu negara.
Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan  menurut UU No 12 Tahun 2006, mereka harus mengajukan permohonan kepada Mentri kehakiman dan Hak Asasi Manusia dengan syarat tertentu.
Pengertian Warga Negara dan Penduduk Indonesia
Warga negara Indonesia menurut UUD 1945 Pasal 26 ayat(1)  adalah ”yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai warga negara”.
Penduduk menurut UUD 1945 Pasal 26 ayat(2) ialah ”warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia”.
Syarat WNA  menjadi warga negara Indonesia
  1. telah berusia 18 tahun atau sudah kawin
  2. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
  3. sehat jasmani dan rohani
  4. dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD NRI tahun 1945
  5. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 1 tahun lebih,
  6. jika dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
  7. mempunyai pekerjaan dan atau penghasilan tetap
  8. membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
Hal-hal yang menyebabkan kehilangan kewarganegaraan
  1. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri
  2. tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu
  3. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan RI tidak menjaditanpa kewarganegaraan
  4. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden
  5. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh WNI.
  6. secara suka rela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut
  7. tidak diwajibkan tapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing
  8. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagagai tanda kewaganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya atau
  9. bertempat tinggal di luar wilayah NKRI selama tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir, dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi warga negara Indonesia kepada perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal perwakilan RI tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Asas dalam kewarganegaraan
1.      asas tempat kelahiran: (ius soli) adalah ungkapan dari bahasa latin, Ius berarti hukum atau pedoman, Soli berasal dari kata Solum tanah, daerah atau negeri. Jadi Ius Soli berarti pedoman untuk menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat, daerah, negara, di mana orang tersebut lahir.
2.      asas hubungan darah/keturunan: (ius sanguinis) adalah ungkapan dari bahasa latin Ius berarti hukum dan sanguinis berasal dari kata sanguis yang berarti darah. Jadi Ius Sanguinis berarti pedoman untuk menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan atau hubungan darah.

  1. Metode dan Media Pembelajaran
a.       Metode Pembelajaran
-          Ceramah berfariasi
-          Tanya jawab
-          Diskusi
-          Model pembelajaran menjodohkan
b.      Media Pembelajaran
-          Gambar/keliping contoh kasus yang terkait dengan warganegara dan pewarganegaraan
-          Peta konsep

  1. Langkah-langkah Pembelajaran
Pertemuan 1
1.      Pendahuluan (15 menit)
  1. Guru membuka pelajaran dengan mengucapkan salam, kemudian memeriksa kehadiran siswa.
  2. Guru menyampaikan apersepsi terlebih dahulu yang berhubungan dengan materi yang disampaikan, menanyakan contoh kasus yang ada di lingkungan masyarakat dan mengaitkan materi yang akan dibahas.
  3. Penjajagan materi melalui tanya jawab, sejauh mana siswa mengetahui tentang kewarganegaraan
  4. Guru menyampaikan kompetensi dari pembelajaran yang akan disampaikan
2.      Kegiatan Inti (60 Menit)
Ø  Guru menyampaikan materi mengenai Warga Negara dan Pewarganegaraan, Pengertian Warga Negara Indonesia, Asas dalam kewarganegaraan, Syarat WNA  menjadi warga negara Indonesia, Hal-hal yang menyebabkan kehilangan kewarganegaraan dari peta konsep.
Ø  Guru memberikan kesempatan kepada siswa untuk memaparkan pendapatnya mengenai materi yang telah disampaikan.
Ø  Guru memberikan sebuah games dengan membuat sebuah table yang dibagi kedalam dua kolom yang di isi oh pertanyaan dan jawaban yang diacak, kemudian guru menyuruh siswa yang mampu menjawab untuk kedepan mengisi kolom jawaban dari pertanyaan dalam table.
Ø  Guru membagi siswa kedalam 5 kelompok guna melakukan diskusi perihal mengenai kasus dari keliping/gambar mengenai warga negara dan pewarganegaraan.
Ø  Setiap kelompok menuliskan kesimpulan dari hasil diskusi dengan kelompoknya masing-masing mengenai kasus yang berkaitan dengan warga negara dan pewarganegaraan.
Ø  Siswa melakukan presentasi berdasrkan hasil dari diskusi kelompok mengenai gambar/keliping dari tiap masing-masing kelompok.
Ø  Guru menengahi terhadap argumen yang diutarakan siswa sebagai perwakilan kelompoknya dalam diskusi.
Ø  Guru menyimpulkan hasil diskusi siswa berdasarkan konsep yang telah dijelaskan sebelumnya.
Ø  Guru melakukan tes akhir secara individual.
3.      Penutup (15 Menit)
a.       Guru bersama siswa membuat  kesimpulan bersama tentang materi
b.      Guru memberikan Penugasan (PR) untuk materi yang akan datang.

Pertemuan 2
1.      Pendahuluan (10 menit)
  1. Guru membuka pelajaran dengan mengucapkan salam, kemudian memeriksa kehadiran siswa.
  2. Guru menyampaikan apersepsi terlebih dahulu yang berhubungan dengan materi yang disampaikan, mengulang materi minggu lalu dan mengaitkan materi yang sebelumnya dengan materi yang akan dibahas.
  3. Penjajagan materi melalui tanya jawab, sejauh mana siswa mengetahui pewarganegaraan
  4. Guru menyampaikan kompetensi dari pembelajaran yang akan disampaikan
2.      Kegiatan Inti (60 Menit)
      Diskusi kelompok
3.      Penutup (10 Menit)
a.       Guru bersama siswa membuat  kesimpulan bersama tentang materi
b.      Post tes
c.       Refleksi

  1. Sumber Belajar
a.      Buku Teks PKN SMA Kelas X
·         Aim Abdulkarim (2007) : Grafindo
·         Budiyanto (2006) : Erlangga
b.      UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
c.       UU No 12 tahun 206
d.      Kasus yang terkait dengan pewarganegaraan.

  1. Penilaian
Indikator
Pencapaian
Kompetensi
Penilaian
Jenis
Bentuk
Instrumen
a.      Mendeskripsikan kedudukan warga negara yang diatur dalam UUD 1945
Tes
Uraian
1.       Asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan pertalian darah, disebut?
2.       Pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 yang menyatakan bahwa bangsa Indonesia menentang penjajahan, terdapat pada pokok pikiran?
3.       Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia yang baru mengenai kewarganegaraan  ialah Undang-Undang nomor?
4.       Proses naturalisasi warganegara biasa sekurang-kurangnya telah tinggal di Indonesia selama?
5.       Hak untuk menolak status kerawganegaraan ialah hak?
6.       Hak untuk memilih kewarganegaraan ialah hak?
7.       Dwikewarganegaraan dikenal dengan istilah?
8.       Asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan daerah tempat lahir, disebut?
9.       Ketentuan warga negara Indonesia asli dan orang asing yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara tercantum dalam UUD 1945 pasal?
10.  Persahabatan antar bangsa dan negara yang dialksanakan oelh pemerintah bersumber pada ajaran pancasila terutama sila ke?
b.      Menjelaskan persyaratan untuk menjadi warga negara Indonesia dan hal yang menyebabkan hilangnya status warga negara
Tes
Uraian
c.      Menjelaskan asas kewarganegaraan yang berlaku secara umum
Tes
Uraian

a.      Tes
-          penugasan terstruktur: siswa mengerjakan LKS
-          penugasan tidak terstruktur individu: siswa diberi kesempatan mencari keliping/gambar tentang kewarganegaraan dengan tema bebas.
-          penugasan tidak terstruktur kelompok: siswa dibagi ke dalam 5 kelompok besar, yang dibagi ke dalam 5 tema umum:
1.      Kedudukan warga negara berdasarkan asas ius soli dan asas ius sanguinis.
2.      Kedudukan warga negara dalam pelaksanaan HAM di kehidupan berbangsa, bermasyarakat dan bernegara.
3.      Hal-hal mengenai pewarganegaraan (naturalisasi) baik masalah pewarganegaraan dan kehilangan status kewarganegaraan Indonesia
4.      Persamaan kedudukan warga negara dilihat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
5.      Persamaan kedudukan warga negara dilihat dalam sudut pandang suku,ras,agama,budaya (SARA)

b.      Tes tertulis
1.      Asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan pertalian darah, disebut?
2.      Pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 yang menyatakan bahwa bangsa Indonesia menentang penjajahan, terdapat pada pokok pikiran?
3.      Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia yang baru mengenai kewarganegaraan  ialah Undang-Undang nomor?
4.      Proses naturalisasi warganegara biasa sekurang-kurangnya telah tinggal di Indonesia selama?
5.      Hak untuk menolak status kerawganegaraan ialah hak?
6.      Hak untuk memilih kewarganegaraan ialah hak?
7.      Dwikewarganegaraan dikenal dengan istilah?
8.      Asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan daerah tempat lahir, disebut?
9.      Ketentuan warga negara Indonesia asli dan orang asing yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara tercantum dalam UUD 1945 pasal?
10.  Persahabatan antar bangsa dan negara yang dialksanakan oelh pemerintah bersumber pada ajaran pancasila terutama sila ke?
Kunci Jawaban!
1.      Ius sanguinis                                       6. Hak opsi
2.      Pertama                                               7. Bipartide
3.      Undang-Undang no.12 tahun 2006    8. Ius soli
4.      5 tahun berturut-turut                         9. Pasal 26 ayat 1
5.      Hak repuidasi                                      10. Keempat

Menjodohkan
Pertanyaan
Jawaban
a.
b.
c.
d.
e.
a.
b.
c.
d.
e.
Kunci jawaban!
a.
b.
c.
d.
e.


c.       Presentasi
NO
Nama
Kemampuan
menerangkan
Kemampuan bertanya
Kemampuan menjawab
Kemampuan menanggapi


















Penilaian dilakukan sebelum, selama dan sesudah proses pembelajaran
  1. Penilaian sebelum dan selama proses pembelajaran dilakukan secara lisan melalui tanya jawab dan saat melakukan diskusi
  2. Penilaian pembelajaran dilakukan melalui tes tertulis berupa tes objektif berbentuk uraian setelah menyelesaikan satu materi pokok.
  3. Penilaian pembelajaran tertulis setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar melalui Lembar Kerja Siswa (LKS)
  4. Penilaian dilakukan pula dengan melihat keaktifan siswa dalam menyimak materi, dan diskusi.

G.    Pensekoran
Setiap soal apabila benar(dengan sempurna)diberi skor 10, apabila salah(tidak sempurna)diberi skor 0. Jadi nilai tertinggi adalah 100 dan nilai terendah adalah 0.


      Mengetahui                                                                        Bandung,    Mei 2011